Wali Kota Airin Diperiksa KPK Terkait Korupsi Alkes
Kamis, 15 Januari 2015 - 11:32 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Kota Tangerang Selatan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk DP (Dadang Prijatna)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis 15 Januari 2015.
Baca Juga :
"Tersangkanya adalah TCW, MJ dan DP," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 12 November 2013.
Ketiga tersangka itu masing-masing adalah Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, seorang pengusaha yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Mamak Jamaksari selaku PPK serta Dadang Prihatna dari PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama).
Mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ase)