Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kota Tangerang

Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang menyergap seorang pengedar narkoba di Perumahan Graha Raflesia, Kecamatan Panongan, Kota Tangerang, Kamis, 26 Maret 2015 dinihari.

Pelaku yang ditangkap berinisial GF alias Tompel (25), tak berkutik saat polisi menemukan plastik bening berisi kristal sabu di kamarnya.

"Ketika digeledah, anggota mengamankan barang bukti plastik berisi sabu yang disembunyikan di dalam rumahnya," ujar Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto.

Menurut Agus, penangkapan Tompel oleh tim buser narkoba bermula dari laporan masyarakat yang kesal dengan kegiatan yang kerap dilakukan pelaku.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kamis dini hari tadi, tim langsung menangkap pelaku di rumahnya dan menjebloskan Tompel ke dalam jeruji besi.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu polisi dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang," ujarnya menambahkan.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]