Ahok Tak Bisa Dilengserkan Hanya karena Etika Komunikasi
Jumat, 27 Maret 2015 - 13:32 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Panitia khusus angket DPRD DKI Jakarta kembali mengundang pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana untuk dimintai pandangannya tentang gaya komunikasi politik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama selama memimpin Jakarta.
Anggota panitia angket kompak menanyakan kemungkinan pelengseran Ahok atas dasar pelanggaran etika dan norma.
Baca Juga :
Tjipta menjelaskan, dalam undang-undang MD3 disebutkan bahwa hak angket digunakan dewan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan kepentingan publik. Sedangkan etika sendiri tidak masuk dalam persoalan kebijakan.
"Ahok tidak bisa dijatuhkan karena masalah etika komunikasi," kata Tjipta.
Lebih lanjut, Tjipta menyampaikan pelanggaran etika hanya bisa dijadikan faktor penguat, bukan faktor utama bila dewan memang berkeinginan untuk melengserkan gubernur. Sedangkan faktor utama yang dimaksud ialah dugaan pelanggaran prosedur pengajuan RAPBD DKI 2015.
Seperti diketahui, pansus angket DPRD DKI menyimpan bukti berupa rekaman perkataan kotor yang dilontarkan GUbernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam perbincangan dengan sebuah televisi swasta lokal.
Pansu menyimpan bukti itu dengan harapan dapat dijadikan senjata memakzulkan Ahok dalam angke etika. (ren)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]