Kasus Pencabulan, 2 Guru JIS Hadapi Vonis Hakim

Ruang sidang vonis guru JIS
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id - Sidang putusan kasus kekerasan seksual terhadap salah satu murid Jakarta International School (JIS) di gelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2015.

Terdakwa dalam kasus ini merupakan dua guru JIS yakni Neil Bantleman
Dan Ferdinand Tjiong. Sidang Putusan ini dipimpin oleh 3 orang hakim dengan hakim ketua Nur Haslam Bistaman.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id. di dalam ruang dan depan ruang sidang tampak dipenuhi oleh pengunjung sidang. Pengunjung kebanyakan menggunakan baju serba putih ini merupakan orangtua siswa di JIS dan keluarga terdakwa.

Hakim Ketua sempat beberapa kali menegur pengunjung sidang karena di anggap mengganggu jalannya persidangan dan juga beberapa kali menegur pengunjung yang memfoto dengan menggunakan penambah cahaya.

Sementara itu, di luar ruang sidang tampak belasan Polisi sedang mengamankan Proses Persidangan.

Seperti diketahui, kedua guru JIS itu dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Keduanya diduga terlibat pelecehan dan kekerasan seksual terhadap salah satu murid TK JIS berinisial D dan AL. Tersangka NB menjabat Wakil Kepala Sekolah sedangkan FT, asisten guru SD

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]