Pemprov Ancam Pidanakan PNS DKI Pengguna Ijazah Palsu
Kamis, 28 Mei 2015 - 14:40 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempidanakan siapa saja pejabat dan pegawai negeri sipil DKI yang kedapatan menggunakan ijazah palsu dan ijazah hasil pembelian.
"Jika ada yang menggunakan ijazah palsu bisa diperkara pidanakan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI, Agus Suradika, Kamis 28 Mei 2015.
"Kalau di universitas tidak ada datanya, berarti kemungkinan palsu," katanya.
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan data akan dilakukan dari berbagai macam aspek, termasuk proses wawancara terhadap calon PNS.