PKL Mengeluh, Oknum Satpol PP Selalu Tagih 'Jatah Preman'

Denda 20 Juta Bagi Pengunjung Monas Yang Belanja di PKL
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI, Joko Kundaryo, menegaskan pedagang kaki lima (PKL) yang membayar iuran ke oknum Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) agar bisa berjualan di tempat terlarang bukanlah PKL binaannya.

"Saya memang belum dapat laporan soal pungli (pungli) itu. Tapi saya yakin itu bukan PKL binaan kami, tapi PKL liar," ujar Joko saat dihubungi pagi ini, Rabu, 17 Juni 2015.

Sebelumnya, beberapa PKL menceritakan bahwa setiap hari mereka ditagih iuran sebesar Rp2.000 oleh oknum Satpol PP dan juga hansip setempat agar diizinkan berjualan di tempat-tempat terlarang seperti di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

Joko yakin, semua PKL yang telah berada di bawah binaan KUMKMP telah mendapat pelatihan khusus dan masing-masing dari mereka sudah membayar retribusi khusus menggunakan sistem online dengan autodebet.

Karenanya tidak mungkin PKL binaannya rela membayar lagi, apalagi untuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta melanggar aturan.

"Kalau binaan kita sekarang sudah paham, tidak mungkin mereka mau 'dikolek' sama siapapun. Semuanya sudah dibina," jelas Joko.

Ia menambahkan, seharusnya tidak ada lagi oknum nakal yang melakukan pungli terhadap PKL. Jika ditemukan akan dilaporkan ke suku dinas masing-masing yang menjadi pembinanya. (ren)