Apa Peran Pejabat Kemenperin di Kasus Dwelling Time?

Pelabuhan peti kemas Tanjung Priok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Tim Satuan tugas khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di pada Senin 10 Agustus 2015. Pengeledahan itu terkait kasus dwelling time atau bingkar muat barang di Pelabuhan Tangjung Priok. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 21 dokumen dan satu unit komputer.

Selain mengamankan beberapa dokumen dan komputer, polisi memeriksa dua orang yaitu W dan P yang bekerja sebagai Kasubdit dan Staf TU di

Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan, pemanggilan empat orang saksi dari guna meminta keterangan terhadap perbuatan melawan hukum dalam hal ini di bidang garam.

"Dua orang kemarin diperiksa, dan nanti dua orang diperiksa lagi, semuanya terkait dengan dugaan perbuatan hukum di bidang garam, semacem impor garam," ungkap Iqbal.

Mengenai apakah ada tersangka baru dalam kasus dwelling time dan pengembangannya, Iqbal menuturkan, kemungkinan tersebut ada asal penyidik mempunyai bukti-bukti yang kuat.

"Kemungkinan ada tersangka baru ya ada tapi harus sesuai alat bukti yang cukup. Tidak menutup kemungkinan saksi bisa jadi tersangka," kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan, sampai saat ini tim satgasus Polda Metro Jaya masih terus bekerja untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi di beberapa Kementerian yang awalnya bermula dari Kementerian Perdagangan.

"Tim saat ini masih mengumpulkan alat bukti dulu di tahapan preclearance yang berhubungan dengan lima orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka, bahkan saat ini tim sedang melakukan pengembangan sampai keluar kota untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan," ujar Iqbal.