Terdakwa JIS: Kebenaran Masih Ada di Indonesia

Kasus JIS
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id -  Ferdinant Tjiong, satu dari dua terdakwa JIS yang divonis bebas, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak atas kebebasan dirinya. Ia menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjawab rekasaya kasus yang selama ini menjerat dirinya

"Saya bersyukur pada Tuhan, itu merupakan bukti kebenaran masih ada di Indonesia. Semoga hal seperti ini tidak akan terjadi lagi," ujar Ferdinant yang disambut haru istri dan para orangtua siswa JIS lainnya, Jumat 14 Agustus 2015

Sementara Patra M Zein, kuasa hukum guru dan petugas kebersihan JIS yang turut andil dalam bebasnya Ferdinant mengatakan, dengan adanya putusan bebas dua guru JIS, ia berharap lima terdakwa dari petugas kebersihan JIS yang juga divonis bersalah bisa mendapatkan keadilan.

Saat ini kelima tersangka tengah menempuh upaya Kasasi di Mahkamah Agung (MA) setelah divonis tujuh hingga delapan tahun oleh PN Jakarta Selatan. "Kami masih berjuang satu lagi, untuk mendapatkan keadilan bagi pekerja kebersihan JIS, semoga putusan ini bisa menular di tingkat kasasi," ujarnya

Seperti diketahui, Neil dan Ferdinant didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak didik JIS. Keduanya menjalani persidangan di PN Jaksel pada Kamis, 2 April dengan Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman.

Majelis hakim memutuskan keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada dua guru JIS tersebut. Mereka juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan mengabulkan banding keduanya. Tuduhan yang diajukan kepada mereka tidak terbukti. Neil dan Ferdinant kini dinyatakan bebas.