Dua Guru JIS Bebas, Polisi: Itu Belum 'Inkracht'

Guru Jakarta International School (JIS) Ferdinand Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman (kedua kanan) menujukkan surat keputusan bebas saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas dakwaan kekerasan seksual terhadap murid Jakarta Internasional School (JIS). Menanggapi itu, kepolisian menyatakan menghargai keputusan tersebut.

"Kita menghormati itu, itu kan keputusan pengadilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal kepada VIVA.co.id. Jumat 14 Agustus 2015.

Namun, Iqbal menuturkan, keputusan itu belum
inkracht
dan ada kemungkinan masih ada upaya kasasi dari jaksa.


"Itu masih belum inkracht, tapi tugas pihak kepolisian sudah selesai, kita melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara benar terbukti bahwa kasus ini sudah masuk ranah pengadilan," kata Iqbal.


Lebih lanjut, setiap penyelidikan ada tahapannya, sudah dianalisa dan diuji lewat jaksa.


"Jaksa juga menyatakan lengkap, pengadilan pun sudah memvonis, ternyata kan dibanding, kita hormati keputusan itu, tapi ini kan blm inckracht," ujar Iqbal.


Sebelumnya diberitakan, dua guru JIS yang diduga melakukan kekerasan seksual yaitu Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak didik JIS. Keduanya menjalani persidangan di PN Jaksel pada Kamis 2 April dengan Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman.


Majelis hakim memutuskan keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada dua guru JIS tersebut.


Mereka juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.


Pengadilan mengabulkan banding keduanya. Tuduhan yang diajukan kepada mereka tidak terbukti. Neil dan Ferdinand kini dinyatakan bebas. (ren)