Kasus Penipuan, 91 WN Taiwan Ditangkap di Jakarta

Polisi gerebek tempat penipuan online
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id - Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek tiga rumah di kawasan Ancol, Jakarta Utara dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Hasilnya, 91 Warga Negara Taiwan diamankan.

Tiga lokasi tersebut berada di Jalan Parangtritis IV No 20 Ancol Barat, Jakarta Utara, polisi mengamankan 36 WNA, lalu Jalan Adhayaksa No 20 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, polisi mengamankan 29 WNA, dan Jalan Adhyaks No P26 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, polisi mengamankan 26 WNA. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang WN Taiwan yang menjadi organisator dalam jaringan ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, kasus ini terungkap berkat kerja sama Polri dengan Kepolisian Taiwan yang memberikan informasi akan adanya WN Taiwan yang masuk ke Indonesia.

"Setelah dia masuk ke Indonesia, kita buntuti selama satu bulan. Orang tersebut akan melakukan kegiatan ilegal di Indonesia," ujar Krishna di lokasi penggerebekan di rumah No P20 Jl Adiyaksa Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2015.

Setelah membuntuti selama satu bulan, diketahui WN Taiwan berinisial CN yang menjadi organisatornya menyewa tiga rumah.

"Dari situ kami melihat ada beberapa orang dimasukkan secara periodik, antena dipasang, internet dipasang, dan kami yakin kegiatan penipuan cyber online. kemudian kami lakukan penggerebekan hari ini," ujar Krishna.

Selain WN Taiwan, polisi juga menangkap seorang WNI berinisial WA yang merupakan fasilitator. WA menyiapkan segala fasilitas termasuk basecamp para sindikat dan keperluan sehari-harinya.

"Untuk CN dan WA kita akan jerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, kami telah berkoordinasi dengan polisi China dan Taiwan dan interpol akan diperiksa di Polda Metro Jaya," kata dia.

Selain itu, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan imigrasi karena apabila seperti ini terus Indonesia menjadi sarana melakukan kejahatan dan bisa di blacklist dari negara lain. Untuk korban dari jaringan cyber online, Krishna mengungkapkan, korban adalah warga China daratan dan Taiwan.

"Tindak pidana ini sulit diungkap di negaranya di China. Mereka juga kesulitan. Jika mampu kita sejajar dengan polisi luar," ujarnya.

Untuk ke 91 WN Taiwan, Krishna menambahkan, akan mendeportasi dan di hukum di Taiwan.

"Selanjutnya akan dilakukan cekal sehingga tidak terulang. Mereka (91 WN Taiwan) juga korban dengan iming-iming kerja diluar negeri ternyata dilatih untuk menipu."

(mus)