Pengemudi Outlander Maut Divonis Ringan karena Beri Uang

Kecelakaan Arteri Pondok Indah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman pidana percobaan penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta kepada terdakwa pengemudi Outlander maut Christoper Daniel Syarief.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Made Sutisna mengatakan, Christopher divonis tidak akan menjalankan pidana penjara dalam tenggang waktu percobaan selama dua tahun. Apabila dalam masa waktu percobaan tersebut terpidana Christopher melakukan tindak pidana, maka dia akan dipenjara.

"Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali bila dalam tenggang waktu percobaan selama dua tahun belum berakhir. Keputusan hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap atau pidana kembali dijatuhi pidana karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata Made, Kamis 27 Agustus 2015..


Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni dua tahun enam bulan. Padahal, hakim menyatakan Christoper telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menyebabkan kematian dan luka berat.


Hakim Ketua dalam putusannya tersebut menyatakan, Christoper divonis pidana  bersyarat karena keluarga terdakwa telah bertangung jawab dengan memberikan uang sebagai santunan ke para korban, dan menjamin biaya rumah sakit, serta biaya pendidikan anak-anak korban, termasuk menganti kendaraan korban yang rusak.


Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan surat perjanjian korban dengan keluarga Christoper terkait keringanan hukuman untuk Christoper. Selain itu, Christopher juga bersikap sopan dan mengakui kesalahannya.


Dalam putusan hakim juga mempertimbangkan azas restorasi justice mengenai esensi dari tindakan pidana yang dijatuhkan untuk memberikan pelajaran, dan menyadarkan pelaku bukan untuk membalas dendam.


"Tujuan dari pidana bukan balas dendam. Tetapi pembinaan terhadap terdakwa agar menyadari dan menyesali perbuatannya. Selain itu untuk mengembalikan harmoni di masyarakat. Sehingga dengan demikian hakim patut menjatuhkan putusan pasal 14 a KUHP," katanya.


Chritopher dihadapkan ke meja hijau setelah mengemudikan Mitsubishi Outlander secara brutal di Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan. Akibat ulahnya itu, mobil sport yang dikemudikannya itu menabrak sejumlah kendaraan lainnya sehingga menyebabkan empat pengendara sepeda motor tewas dan lima lainnya terluka.