Kejanggalan Sidang Kasus Jual Beli Tas Hermes Rp950 Juta

Kuasa hukum terdakwa jual beli tas Hermes Rp950 juta
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang lanjutan kasus dugaan penipuan jual beli tas mewah merek Hermes senilai Rp950 juta, Selasa, 8 September 2015. Kali ini, agenda sidang masih mendengarkan keterangan beberapa saksi.

Kuasa hukum Devita alias Ping, Lexyndo Hakim, mengatakan, pada persidangan sebelumnya, timnya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, namun tidak direspons oleh majelis hakim.

"Kita semua melihat hakim dan jaksa berbicara sepihak dan sampai hari ini tidak ada kejelasan mengenai status penangguhan penahanan terdakwa," ujar Lexyndo di PN Jakarta Pusat.

Baca juga:Lexyndo menilai, sidang yang dihadapi kliennye begitu banyak kejanggalan. Sebab banyak orang yang dijadikan saksi dalam kasus ini tidak pernah hadir dalam persidangan.

"Dan entah kebetulan atau tidak, pada persidangan 4 September lalu  terjadi penggantian posisi ketua majelis hakim, yang ketua sebelumnya Hakim Suko digantikan oleh Hakim Budi," kata dia.

Kejanggalan lainnya juga terlihat, saat kuasa hukum terdakwa meminta penjelaskan terhadap pelapor yakni Margaret Vivi. Namun Lexyndo menganggap jika keterangan Vivi tidak masuk akal.

" Kami penasehat hukum berharap pintu dan mata keadilan terbuka selebar-lebarnya, karena dari keterangan-keterangan yang diberikan oleh Vivi selalu berubah-rubah dan enggak masuk akal. Bahkan terlihat sekali mengada-ada dan hakim pun seolah-olah membatasi ruang pertanyaan dan penelusuran kebenaran tentang pembuatan kwitansi dari kami, " ucap dia.

Kronologi

Seperti diketahui, Devita awalnya menjual tas yang kerap dipakai artis Hollywood itu kepada Vivi pada Februari 2013. Setelah uang pembelian Rp850 juta ditransfer, tas tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan itu lalu diserahkan ke Margaret Vivi.

Tiga bulan setelahnya, Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah tas Hermes itu akan dijual lagi sebab ada yang berminat membeli dengan harga Rp950 juta.

Mendapati tawaran ini, Margaret tergiur karena mendapat keuntungan selisih Rp100 juta. Sebagai uang muka, Margaret menerima Rp500 juta dari Devita dan sisanya akan dilunasi ketika pembeli telah mentransfer Rp450 juta.

Namun, ketika waktu pembayaran yang dijanjikan tiba, ternyata sisa Rp450 juta tidak kunjung ditransfer. Margaret awalnya sabar, namun setelah hampir dua tahun tidak kunjung dilakukan pelunasan, Margaret mengambil langkah hukum dengan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya. Lantas Devita ditahan dan ia diadili di PN Jakpus.