Denda Berlipat Bagi Mobil yang Diderek Saat Razia

Ilustrasi mobil derek.
Sumber :

VIVA.co.id - Petugas gabungan dari Kelurahan Pekojan, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menggelar razia parkir liar di sepanjang jalan Bandengan dan Penjagalan, Pekojan Jakarta Barat.

Hasilnya, petugas menemukan puluhan mobil yang parkir liar yang menjadi penyebab kemacetan di sepanjang jalan Bandengan.

Petugas bertindak tegas dengan menderek langsung mobil-mobil yang parkir sembarangan. Tka hanya itu, petugas juga mengempiskan ban mobil di depan ruko-ruko karena menganggu lalu lintas.

Salah satu yang terjaring razia adalah keluarga Yasri, ia bersama suami, anak dan mertuanya sedang membeli makanan di pinggir jalan, tiba-tiba petugas datang dan langsung menderek mobil milik Yasri.

"Ya mau gimana lagi, pasrah sajalah langsung diderek gitu. Bayar denda nanti katanya pas pengambilan," kata Yasri, Kamis, 8 Oktober 2015.

Sementara, Lurah Pekojan Tri Prasetyo menuturkan, razia gabungan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kerap mengeluhkan banyaknya mobil yang parkir sembarangan di sepanjang jalan Bandengan dan Penjagalan.

"Wilayah ini memang merupakan titik kemacetan dan parkir liar, sudah kita peringatkan sebelumnya jangan parkir liar, tapi ternyata tetap saja, maka langsung kita tindak," kata dia.

Koordinator Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Anwar mengatakan, mobil-mobil yang terjaring razia dan diderek akan dibawa ke terminal Rawabuaya dan Terminal Stasiun Kota untuk dikandangkan.

"Biaya pengambilannya sebesar Rp500 ribu ditransfer melalui Bank DKI, biayanya akan terakumulasi setiap harinya jika tidak diambil dalam waktu lama," katanya.