Gara-gara Sampah, Ahok Dipanggil DPRD Kota Bekasi

Sampah Di Bantar Gebang
Sumber :
  • Reuters/Beawiharta

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat menyebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran dalam perjanjian pembuangan sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendarta mengatakan, DPRD Kota Bekasi akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi pelanggaran perjanjian itu.

"Salah satu pelanggaran yang dibuat jam operasional truk sampah DKI Jakarta yang melintas bukan pada jam dan jalur semestinya," kata Ariyanto, Kamis, 22 Oktober 2015.

Selain itu, pelanggaran lainnya yang diduga dilakukan Pemprov DKI adalah, belum adanya sumur pantau kualitas air di sekeliling TPST. Dan yang ketiga, volume sampah yang dibuang sudah melebihi kapasitas.

"Masalah ini sebetulnya sudah berlangsung sejak 2010, setahun setelah perjanjian dibuat," kata Ariyanto menambahkan.

Namun demikian, hingga tahun ini pelanggaran yang dibuat oleh DKI Jakarta masih berlangsung. "Jadi pemanggilan gubernur untuk memberikan klarifikasi kepada kami sebagai fungsi pengawas," katanya.

Dia mengatakan, surat pemanggilan yang akan diberikan pihaknya kepada Ahok direncanakan dikirim pekan depan. "Kalau tidak ada halangan pekan depan akan kami panggil. Saat ini, kami masih harus mengumpulkan data dan mengadakan rapat internal sebelum pemanggilan tersebut," ujarnya.

Anggota dewan dari Fraksi PKS ini berharap, Ahok bisa datang memenuhi panggilan tersebut. "Tahun 2014, kami sudah sempat melakukan hal sama. Tapi saat itu Kepala Dinas Kebersihan DKI yang datang."

Di depan DPRD Kota Bekasi, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta berjanji akan memperbaiki dan tidak akan melanggar perjanjian yang telah disepakati sejak tahun 2009 dan akan berakhir di tahun 2029 mendatang tersebut.



Hari Fauzan - Bekasi