Kesal Dihina, DPRD Bekasi Bakal Pidanakan Ahok

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anry Dhanniary

VIVA.co.id - Kisruh antara Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama belum usai. Pasalnya, mesti hanya baru rencana anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi memutuskan akan menempuh langkah hukum terkait sejumlah pernyataan yang dibuat oleh orang nomor satu di DKI Jakarta di sejumlah media.

Mereka menganggap pernyataan yang dibuat pria yang biasa disapa Ahok itu sebuah penghinaan yang ditujukan kepada lembaga institusi DPRD Kota Bekasi.

"Komisi A yang terdiri atas 11 orang anggota sudah bulat mengambil langkah hukum kelembagaan atas penghinaan Ahok," kata Aryanto, Senin 2 November 2015 hari ini.

Menurut dia, langkah tersebut diambil pihaknya dalam rangka menjaga wibawa dan martabat DPRD sebagai wakil rakyat di Kota Bekasi.

"Saat ini kami masih menunggu keputusan pimpinan DPRD terkait surat yang telah kami berikan," ujar Aryanto.

Lebih jauh, kata Aryanto, adapun kemungkinan langkah hukum yang akan diambil oleh Komisi A untuk merespon penghinaan yang dilakukan Ahok terkait polemik yang berawal pihaknya membahasa kerja sama pengelolaan sampah DKI di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

"Bentuknya bisa somasi atau juga gugatan pidana pencemaran nama baik, dan penghinaan nama baik lembaga," katanya.



Adapun penghinaan yang dilakukan Ahok kepada DPRD Kota Bekasi, Komisi A mencatat ada enam, di antaranya, Ahok (panggilan akrab Basuki Tjahja Purnama) menyebutkan anggota dewan Kota Bekasi sombong, selain itu Ahok juga menyebutkan dewan Kota Bekasi kekanak-kanakan.

Ada pernyataan lain, Ahok ancaman akan membawa tentara untuk mengantar sampah ke Bekasi sebagai sebuah pelecehan dan penghinaan, Ahok juga sempat melarang warga Bekasi kerja di Jakarta dan megejek mulut dewan bau sampah.

Penghinaan terakhir adalah tudingan adanya aliran dana dari pengelola TPST Batargebang yakni PT Godang Tua Jaya ke DPRD Kota Bekasi.

Ditambahkan Ariyanto, pihaknya telah mengumpulkan bukti penghinaan institusi DPRD Kota Bekasi oleh ahok dalam bentuk kliping media online, dan media cetak.

"Klipingan itu sudah kami lampirkan dalam surat rekomendasi kepada pimpinan dewan. Kami harap rapat pimpinan dewan bersama pimpinan seluruh fraksi bisa segera digelar untuk merespon rekomendasi tersebut," kata Ariyanto.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai mengaku belum memberikan keputusan apapun terkait surat yang diberikan Komisi A yang meminta rekomendasinya dalam menindaklanjuti kasus penghinaan oleh Gubernur DKI Jakarta yang akan ditempuh DPRD Kota Bekasi.

"Saya sudah dapat informasi terkait jalur hukum Komisi A untuk penghinaan Ahok. Namun, karena saya masih Diklat di Malang belum bisa memutuskan,"kata Tumai.

Diakui Tumai, dari informasi yang didapat dan hasil koordinasi melalui sambungan telpon yang dilakukannya kepada ketua Komisi yang ada di DPRD Kota Bekasi kemungkinan besar pihaknya akan tindaklanjutin permintaan Komisi A menempuh jalur hukum sesuai apa yang mereka inginkan.

"Saya juga telah berkoordinasi dengan bagian hukum atau pengacara yang biasa menangani kasus di DPRD,"katanya.