'Hadiah' 18 Tahun dari Jaksa untuk Pembunuh Tata Chubby

Penjaga Kos Jadi Saksi Sidang Pembunuhan Deudeuh Tata Chubby
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Prio, pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Mpih alias Tata Chubby dengan hukuman 18 tahun penjara.

Sidang yang dimulai sekira pukul 15.15 WIB hingga Pukul 16.10 WIB di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Muhammad Prio Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan keadaan yang memberatkan.

Baca juga:

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pada terdakwa selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa terbukti melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan/tindak pidana lain," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bebry saat membacakan tuntutannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 2 November 2015.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan, Prio Santoso melakukan pencurian dan kekerasan, sebagaimana barang milik korban telah dicuri yaitu, handphone, laptop, power bank, dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta.

Prio Santoso didakwa mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta mulut korban disumpal dengan kaus kaki.

Atas perbuatannya tersebut, Prio didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 339, pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan pasal 338 KUHP.

Baca juga: