Bawa Mayat Bayi dari Bekasi ke Bogor, IN Tak Bisa Dipidana

Ilustrasi boneka bayi
Sumber :

VIVA.co.id - IN, wanita muda pembawa mayat bayi dari Bekasi ke Bogor untuk sementara ini tidak bisa dijerat dengan hukuman pidana apa pun.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat Iptu Indon Sitorus mengatakan, IN untuk sementara tak bisa dipidanakan karena penyidik tidak menemukan bukti kuat unsur pidana dalam peristiwa itu.

Menurut Indon, dari hasil penyelidikan, dipastikan, bayi yang dibawa IN tewas karena adanya kelalaian IN dalam proses persalinan.

"Kami melihat ini hanya faktor kelalaian IN dalam proses persalinan anaknya hingga membuat si bayi meninggal dunia. Sehingga, kami belum temukan pidananya,"kata Indon, Jumat 6 November 2015.

Namun demikian, menurut Indon, bukan berarti tidak mungkin IN bisa dikenakan atau dijerat pasal pidana. Untuk itu, pihaknya masih terus mendalami kasusnya.

"Ini masih kemungkinan, tapi arahnya memang ke sana (faktor kelalaian). Tapi, tunggu sampai kami mendapatkan hasil autopsi dokter terkait penyebab kematian si bayi" katanya.

Sejauh ini, diakui Indon, penyelidikan sementara, polisi sudah memeriksa tiga saksi. Namun, dia enggan membeberkan identitasnya. "Masih tiga saksi yang diperiksa sesuai penyelidikan," ujarnya.

Sementara terkait pria yang menghamili IN yang juga merupakan kekasihnya berinisial R warga Sukabumi, Jawa Barat, Indon pun enggan menjawab.

"Itu siapa lagi. Tidak tahu saya, saat ini kami masih fokus soal kematian si bayi dari hasil autopsi dokter," katanya.