Polri: Pecandu Narkoba Tak Perlu Ditahan

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) terkait pengguna narkoba. Dalam surat itu, polisi tidak akan melakukan penahanan bagi pecandu narkoba, hanya akan direhabilitasi.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar atas nama Kapolri sudah meneken Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri bernomor 865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 tersebut.

Kabareskrim memerintahkan semua jajaran polisi dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, tidak melakukan penahanan terhadap pengguna narkoba. Hal itu tertuang dalam Pasal 127 Undang-undang Narkotika, bahwa penyalahguna adalah kriminal yang diancam pidana empat tahun. Kalau penyalahguna, ketergantungan wajib rehab sesuai Pasal 54 UU Narkotika.

Dalam KUHP tidak memungkinkan untuk ditahan, karena di bawah lima tahun. Karena tidak bisa ditahan, penyidik diberi kewenangan untuk menempatkan pecandu ke tempat rehabilitasi berdasarkan PP nomor 25 tahun 2011 turunan Undang-undang Narkotika.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menuturkan, bahwa nota kesepakatan bisa saja multitafsir. Namun hal itu bisa dikendalikan dengan adanya kesepakatan bersama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Pengawasan sudah ada assesment, yang melakukan assesment bukan subjektif polisi, ada unsur dari dokternya," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 20 November 2015.

Mantan Kepala Badan Pemelihara Kemanan (Kabaharkam) Polri ini mengatakan, tak menutup kemungkinan surat telegram soal pecandu narkoba bisa di salahartikan dan disimpangkan.

"Karena itu perlu ada pengawasan."

(mus)