Ahok Copot Lasro Marbun karena Tersangkut Kasus Sumber Waras

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan alasannya mencopot Lasro Marbun dari jabatannya sebagai kepala Inspektorat. Lasro diduga tersangkut kisruh pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.


Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, dalam pemeriksaan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin, 23 November 2015, para investigator mengungkap Lasro sempat berkomunikasi dengan Kepala BPK perwakilan DKI Efdinal terkait rencana pembelian lahan.


Meski demikian, Ahok mengatakan, Lasro tidak melaporkan kepada dirinya tentang hal itu "Kamu ada
ngomong
sama BPK kok enggak dibikin tertulis?" ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 30 November 2015.


Ahok mengulang pertanyaan yang ia ajukan kepada Lasro.


Sebelumnya, Lasro diketahui mendatangani kantor Ahok di pendopo Balai Kota DKI. Namun, kepada para wartawan Lasro enggan mengungkap maksud kedatangannya. Lasro yang berada di dalam pendopo hanya selama 15 menit terus berjalan ke Gedung Blok G, bekas kantornya.


Ahok mengatakan, maksud kedatangan Lasro adalah untuk mempertanyakan dasar pertimbangan yang diambil terkait pemberian sanksi demosi. "Dia tanya salah apa sampai diberhentikan," ujar Ahok,


Ahok mengatakan sikap sembunyi-sembunyi yang diambil Lasro patut dipertanyakan. Hal itu pula yang menambah pertimbangan baginya memberi sanksi demosi kepada Lasro dalam perombakan pejabat yang dilakukan pada Jum'at, 27 November 2015.


"Saya bilang itu tadi, yang diungkapkan investigator BPK semua," ujar Ahok.


Seperti diketahui, Lasro termasuk kepada pejabat eselon II yang diberi sanksi demosi oleh Ahok dalam perombakan pejabat terakhir.


Pada hari perombakan, Ahok mengatakan pencopotan Lasro terkait kesaksian yang ia berikan dalam persidangan kasus korupsi pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS).


Sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan, Ahok mengatakan Lasro pernah mengaku tidak tahu menahu terkait pengadaan UPS yang ditemukan dalam anggaran Dinas Pendidikan. Namun nyatanya, dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 19 November 2015, Lasro mengaku mengetahui usulan pengadaan.

Lasro bahkan menuduh Sekretaris Daerah DKI Saefullah memerintahkan pengadaan kepada Alex Usman, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus UPS DKI.


"Orang seperti itu (Lasro) harus dilepas dulu," ujar Ahok, 27 November 2015.