Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Ini Catatan Gerindra
Selasa, 1 Desember 2015 - 05:50 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA.co.id
- Pemprov DKI Jakarta mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta kepada DPRD DKI. Salah satu yang diatur adalah terkait pemanfaatan lahan reklamasi secara komersial yang dilaksanakan oleh pengembang.
Menanggapi itu, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Endah S. Pardjoko mengatakan, aturan soal pemberian status hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada pengembang reklamasi rawan diselewengkan. Kejelasan HGB dan HPL tersebut harus dimasukkan ke dalam raperda.
Baca Juga :