Eks Pegawai PLN Sindikat Pencuri Listrik Ditangkap Polisi

Ilustrasi Trafo Listrik
Sumber :
  • http://madeinindo.blogspot.com/
VIVA.co.id - Empat anggota sindikat pencurian daya listrik bermodus mengubah sistem pada alat meteran ditangkap aparat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur di kawasan Cakung beberapa waktu lalu.

Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Umar Faruq, menjelaskan bahwa komplotan yang merugikan perusahaan listrik negara itu beraksi secara profesional.

"Kami amankan empat orang instalatur listrik. Dua di antaranya mantan pegawai PLN," kata Faruq di Markas Polres Jakarta Timur pada Jumat 11 Desember 2015.

Ia menjelaskan, pelaku berinisial SN, HS, SP dan SL. Masing-masing dari mereka memiliki peran yang berbeda.

"SP dan SL sebagai instalatur listrik yang juga mantan petugas PLN, bekerja melayani pelanggan untuk pemasangan instalasi listrik rumah tangga maupun industri. Sementara SL dan HS berperan memperoleh sejumlah peralatan," ujarnya.

Selain para pelaku, dua pelanggan jasa itu juga turut ditangkap. "Dua orang pemilik bengkel kayu di Jakarta Timur, pengguna jasa keempat instalatur itu, yaitu SR dan BA," ujar Umar.

Pelaku akan dituntut Pasal 51 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 dan atau Pasal 363 KUHP sub 362 KUHP jo 56 KUHP. Ancaman pidana penjara tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000 atau Rp2,5 miliar.