Keluarga Korban Malapraktik Gugat RS Awal Bros dan Dokter

Malpraktek
Sumber :

VIVA.co.id - Kasus dugaan malapraktik di RS Awal Bros Bekasi terhadap Falya Rafaani Blegur, balita berusia 1,3 tahun nampaknya belum berakhir. Pihak keluarga masih merasa apa yang diinginkan untuk mengetahui penyebab kematian korban belum diberikan.

"Dari awal kami hanya minta penjelasan terkait meninggalnya anak kami kepada rumah sakit. Hingga saat ini mereka belum menyampaikan pada kami. Bahkan diminta bertemu pihak RS sudah tidak bisa," kata Ibrahim Blegur (36), ayah korban, Selasa, 15 Desember 2015 di Pengadilan Negeri Bekasi.

Menurut mereka, ini membuktikan tidak adanya itikad baik dari pihak Rumah Sakit maupun dokter yang menangani anaknya yang dinyatakan meninggal 1 November 2015, lalu. Saat ini, kasus kematian balita malang tersebut juga masih dalam penanganan Ditkrimsus Polda Metro Jaya yang masih menunggu hasil otopsi dokter.

Lebih jauh, Selasa 15 Desember 2015, hari ini keluarga secara resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bekasi melalui tim Advokasinya.

"Ada dua tergugat. Di antaranya RS Awal Bros dan dokter yang menangani anak saya, bernama dr Yenny Wiarni Abbas," kata Ibrahim.

Adapun gugatan keluarga melalui tim Advokasi yang terdiri dari 8 pengacara dari kantor hukum Najamuddin Lawing dan Kantor Hukum KAN & CO Legal Advisory, dengan nomor pendaftaran gugatan: Nomor: 630/Pdt.0/2015/PN.Bks dengan ditandatangani oleh Panitera Muda Perdata, Adang Suhendar SH.