Ahok Restui Perjalanan Dinas Pimpinan DPRD Rp2,5 Juta

Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengajukan kenaikan biaya perjalanan dinas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016.

DPRD mengajukan biaya perjalanan dinas pimpinan dewan disamakan dengan gubernur dan anggota dewan setara eselon II.

"Peraturan mendagri juga ada seperti itu, kalau pimpinan dewan ini (biaya perjalanan dinas) setara gubernur dan anggota setara eselon dua," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra, M. Taufik di Gedung DPRD, Jakarta, Selasa 15 Desember 2015.


DPRD mengajukan biaya perjalanan dinas dari sebelumnya Rp430 ribu per hari untuk anggota menjadi Rp1,8 juta per hari. Sementara itu, untuk pimpinan dewan naik dari Rp470 ribu menjadi Rp2,5 juta.


Menurut Taufik, kenaikan itu juga sudah disetujui oleh gubernur DKI. Dana tersebut digunakan untuk transpor dari rumah menuju bandara, bandara menuju hotel, dan makan siang serta makan malam.


"Sudah disetujui kemarin, tahun kemarin anggota Rp430 ribu, pimpinan Rp470 ribu. Kan dari permendagri bilang kami (pimpinan dewan) disamakan dengan gubernur. Masa gubernur Rp470 ribu, mau makan di warteg," ujar Taufik.