DKI Bakal Putus Kontrak Godang Tua Jaya Bulan Ini

Aktivitas pemulung di Bantar Gebang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Hari Fauzan

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI batal memutus kontrak pengelolaan sampah Jakarta di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, oleh PT. Godang Tua Jaya pada bulan ini.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ingin melibatkan auditor independen sebelum mengirimkan Surat Peringatan ketiga (SP 3) kepada perusahaan yang telah mengelola sampah Jakarta sejak 2008 itu. Keinginan itu membuat SP 3 tidak bisa dikirimkan pada 10 atau 11 Januari 2016, seperti yang direncanakan sebelumnya.

"Hingga saat ini, konsultan independen yang akan dipakai untuk mengauditnya saja masih dicari," ujar Isnawa di Balai Kota DKI, Senin, 4 Januari 2016.

Setelah menemukan konsultan tersebut, Isnawa menambahkan, konsultan yang bersangkutan akan memerlukan waktu untuk mengaudit dugaan tindakan wanprestasi, yang telah ditegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam audit terhadap laporan keuangan DKI 2014.

Lantaran sifatnya independen, kata dia, DKI tidak bisa memberikan syarat bahwa konsultan mesti menyelesaikan auditnya dalam jangka waktu tertentu.

"Kami tidak bisa intervensi tindakan audit yang dilakukan," ujar Isnawa.

Meski demikian, Isnawa mengatakan, senada dengan pernyataan yang pernah disampaikan Ahok, sapaan akrab Basuki, pelibatan jasa auditor independen sangat diperlukan.

Dia menegaskan, tindakan wanprestasi yang diduga dilakukan oleh Godang Tua akan membuat DKI tidak perlu mengkhawatirkan kemungkinan munculnya gugatan hukum saat Godang Tua tak rela kontraknya diputus.

"Karena menunggu adanya audit independen, bisa dipastikan pemutusan kontraknya mundur. Perintah Pak Gubernur seperti itu," ujar Isnawa.