Lulung Akan Blak-blakan Ungkap Skandal UPS di Pengadilan

Sumber :
  • VIVA.co.id / Taufik Rahadian

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKl Jakarta, Abraham Lunggana atau biasa disapa Haji Lulung hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 28 Januari 2016.

Lulung diagendakan akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat sumber daya tanpa hambatan (Uninterruptible Power Supply/UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat, pada APBD Perubahan tahun 2014 dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman.

Politikus PPP itu terlihat sudah tiba di Gedung Pengadilan Tipikor pada sekitar pukul 10.30 WIB. "Menurut panggilan sih jadi saksi kasus UPS," kata Lulung.

Lulung berharap, proses peradilan ini dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi. Hal tersebut diungkapkannya lantaran menurut Lulung, saat ini ada penggiringan opini yang mengarahkan bahwa dia turut bersalah dalam kasus ini.

"Teman-teman tahulah, selama ini ada penggiringan opini terhadap publik seolah-olah saya sudah bersalah terlebih dahulu. Oleh karenanya, hari ini adalah jawaban, berani jujur, jujur terutama kepada diri saya, orang-orang yang terlibat dalam proses peradilan, penyidikan, termasuk para hakim," kata Lulung.

Baca juga:

Diketahui, mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan UPS 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014.

Dia didakwa melakukan korupsi tersebut bersama-sama dengan Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, serta Ratih Widya Astuti.

Tidak hanya itu, terdapat juga nama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga selaku anggota Badan Anggaran, Fahmi Zulfikar Hasibuan, dan juga Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah, yang didakwa bersama dengan Alex turut melakukan korupsi.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara," kata Jaksa Tasjrifin Halim, saat membacakan surat dakwaan Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2015.

Baca juga:

Menurut Jaksa, perbuatan Alex tersebut telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Alex selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelembungan harga dalam UPS, serta melakukan penunjukkan langsung dalam proses lelangnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp81.433.496.225 (Rp81,4 miliar).

Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.