Gara-gara Diteriaki Maling, Gunawan Dikepung Polisi

Sumber :
  • VIVA.co.id / Danar Dono

VIVA.co.id - Seorang pemuda Gunawan Iskandar (23), seorang satpam perumahan kawasan Tangerang, berurusan dengan polisi. Ia bersama seorang kawannya yang sekarang masih buron, mencuri motor Honda Vario milik Hermawan (39) warga Sunter Jaya VI blok A Rt 8 Rw 9 Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhir Januari 2016 lalu.

Gunawan diketahui mencuri sekitar pukul 20.00 WIB, namun ketika dia tengah beraksi malah kepergok oleh pemilik rumah.

Dan saat itu juga, korban berusaha mempertahankan motornya. Namun, tenaganya kalah dengan pelaku. Alhasil, Gunawan dan temannya berhasil membawa motor milik Hermawan.

"Malam itu petugas Polsek Tanjung Priok sedang melakukan observasi di Sunter dan mendengar teriakan maling," kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol TP. Simangunsong di kantornya, Selasa, 2 Februari 2016.

Baca juga:

Ia mengatakan, salah satu anggotanya memergoki dan menyalip motor curian Gunawan terlebih dahulu dan memepetnya, hingga akhirnya Gunawan terjatuh dari motor yang mengakibatkan kaki sebelah kanannya luka-luka.

"Kami telah menahan sepeda motor Vario milik korban dan kunci T serta L alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," kata Simangunsong.

Gunawan mengaku menjual motor curian seharga Rp1,9 juta dan telah delapan kali melakukan pencurian motor.

"Dia sudah 8 kali nyuri, tiap motor dijual Rp1,9 juta, baru sekali ini ditangkap ketangkap," ungkap ucap dia.

Akibat perbuatan ia menjalani hukuman pidana di atas 5 tahun penjara dengan pasal 365 KUHP.

Baca juga: