Polisi Geledah Rumah Saipul Jamil

Polisi menggeledah rumah Saipul Jamil, Kamis malam, 18 Februari 2016.
Sumber :
  • VIVA/Ichsan Suhendra
VIVA.co.id - Jajaran Kepolisian Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, mendatangi kediaman Saipul Jamil yang berada di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 Nomor 5 RT.025 RW.012, Kelurahan Pegangsangan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kamis malam, 18 Februari 2016. Polisi datang sekitar pukul 22.25 WIB.

Polisi menggeledah rumah Saipul Jamil dengan membawa korban berinisial DS dan seorang saksi. Salah satu pria remaja yang dibawa polisi itu ada yang mengenakan jaket bertuliskan 'LOVEUPULL' berwarna putih dengan garis merah muda.

Sementara satu pria lainnya mengenakan biru lengan panjang dengan muka yang ditutup peci hitam. Kedua remaja itu bungkam sejak keluar dari Polsek Kelapa Gading. Sehingga awak media belum dapat memastikan dari dua remaja yang dibawa polisi itu mana yang korban dan mana yang saksi.


Sebelumnya polisi telah menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap remaja berinisial DS yang berusia 17 tahun.


Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi Ari Cahya Nugraha mengatakan penetapan Saipul Jamil sebagai tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan barang bukti. Meski begitu, Ari tak mau menjabarkan lebih lanjut barang bukti apa saja yang disita.


"Dasar penetapan karena alat bukti yang dimilki penyidik. Itu termasuk teknik penyidikan, barang bukti telah kita miliki," kata Kompol Ari di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 18 Januari 2016.


Saipul Jamil dijerat Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.