Modus Bisnis Bunuh Anak Manusia di Jakarta

Ilustrasi aborsi
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Ada dua modus yang dijalankan dalam melancarkan bisnis praktik pembunuhan anak manusia alias janin di klinik praktik dokter aborsi ilegal di Jalan Cimandiri dan Jalan Cisadane kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Yang pertama melalui website dan satu lagi melalui calo yang mangkal di Jalan Raya Raden Saleh, Jakarta Pusat.

"Kalau yang calo begitu ada mobil yang jalan pelan langsung distop sama dia. Setelah dia menerima korbannya si calo langsung menghubungi beberapa dokter. Dokter mana yang kasih setoran lebih, dia (calo) bawa ke situ," ujar Kepala Subdit III Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid, Rabu 24 Februari 2016.

Untuk yang modus melalui website, Adi mengatakan, hampir rata-rata korban setelah menghubungi akan diajak ke restoran cepat saji di Cikini.

"Untuk lewat website kita akan diarahkan ke KFC Cikini, di situ bertemu calo mereka," kata Adi Vivid.

Dalam penggeledahan di kedua klinik dokter aborsi, polisi menemukan sejumlah bukti kuat telah terjadi praktik pengguguran kandungan itu.

Seperti ditemukannya tulang-tulang janin, alat kontrasepsi jenis spiral, peralatan aborsi. Yang lebih mengerikan, di dua lokasi praktik dokter aborsi, ditemukan peralatan medis tak higienis, berakarat, serta obat-obatan dan infus yang sudah kedaluwarsa.

"Obatnya udah kedaluwarsa, tahun 2014," ujar dr Arif dari Kedokteran Forensik Polri.

Berdasarkan keterangan seorang dokter yang diamankan polisi di dua lokasi praktik, tarif yang dipasang untuk aborsi disesuaikan dengan usia kandungan pasiennya.

Untuk usia kandungan 1 – 3 bulan, dokter aborsi Menteng memasang tarif Rp2,5 – 3 juta. "Semakin besar kandungan, semakin mahal bisa sampai Rp10 jutaan," kata Adi.

Selama menjalankan praktik aborsi ilegal, dokter berinisial SAL alias IM dibantu seorang calo berinisial D yang bertugas mencari pasien aborsi.

"Calo ini penghasilannya cukup lumayan ya sekitar 40 persen jika praktik aborsi itu deal dan sudah dibayar oleh para pelaku aborsi," ujar Adi.

Di dua lokasi yang digerebek itu, polisi mengamankan 9 tersangka, yakni MM alias A (dokter), SAL alias dokter M, NEH, HAS, SY, MN, IU, R dan H.

Kesembilan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 75 junto pasal 194 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 73, 77 dan 78 UU RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, pasal 64 junto pasal 83 UU RI No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesahatan, pasal 299, 346, 348, 349 KUHP dan juga pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.