Meski Menang Praperadilan, Jessica Belum Tentu Bisa Bebas
- Repro - tvOne
VIVA.co.id – Kuasa Hukum Polsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah mengatakan, putusan Hakim I Wayan Merta yang mengadili permohonan praperadilan Jessica Kumala Wongso tak memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia mengatakan, apabila nanti hakim memutuskan Jessica dibebaskan dari sangkaan, maka yang berhak membebaskan adalah Polda Metro Jaya. Pasalnya, Jessica ditahan di sana, bukan di tempat termohon, Polsek Metro Tanah Abang.
"Misalnya, nanti diputus termohon agar segera mengeluarkan tahanan (Jessica), yang diperintah Polsek Metro Tanah Abang. Padahal yang nahan-kan Polda," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Maret 2016.
Untuk itu, dia mengatakan, nantinya putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
"Enggak kan, putusan yang tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak bisa dilaksanakan. Kita enggak tahu motivasi dia (pihak Jessica) apa ingin mencari informasi, apa sih yang dimiliki penyidik dalam kasus Jessica. Yang melakukan perbuatan hukum Polda, seharusnya pihaknya ada dua minimal, tapi kan masih ada kesempatan, mungkin dia mau mengajukan lagi," ujarnya.
Perlu diketahui, sidang praperadilan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso sendiri dimulai sejak Selasa, 23 Februari 2016 lalu. Dari awal persidangan, sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal I wayan Merta SH MH, serta Panitera Pengganti bernama Subardi SH.
(mus)