Peran Daeng Azis dan Kafe-kafe Prostitusi di Kalijodo

Daeng Azis (berkaos hitam) ketika sedang digiring menuju sel tahanan, Sabtu (27/2/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Tersangka kasus prostitusi di Kalijodo, Abdul Azis alias Daeng Azis, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro Jaya nantinya akan memeriksa Daeng Azis di Polres Metro Jakarta Utara.

"Daeng Aziz baru satu kali diperiksa sebagai tersangka untuk muncikari. Pemeriksaan dilakukan di Polres Jakarta Utara karena Pak Daeng sedang ditahan di sana. Maka Polda yang datang memeriksa ke sana (Polres Metro Jakarta Utara)," kata kuasa hukum Daeng Azis, Razman Arif Nasution, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 7 Februari 2016.

Razman menjelaskan, dalam kasus prostitusi tersebut, Daeng Azis diduga melakukan tindak pidana muncikari di kafe Intan miliknya dan kafe bernama Kingstar.

"Pertanyaan itu terkait karena dengan status beberapa perempuian yang ada di kafe beliau dan juga Kingstar. Ternyata Kingstar di situ ada hubungan keluarga. Jadi Daeng Raja ini, pemilik kafe Kingstar itu ternyata ada hubungan keluarga dengan Daeng Azis," ujarnya.

Hal tersebut ia ungkapkan setelah dirinya mendengar fakta dari penyidik, awalnya dirinya merasa antara kafe Kingstar dengan Daeng Azis tidak ada hubungannya.

"Oleh karena itu, maka ada hubungan dengan beliau (Azis). Tadinya saya juga ada apa ini, tidak ada hubungan dengan kasus yang ada di kafe Intan. Tapi faktanya menurut penyidik ada kaitannya dengan Kingstar. Berikutnya besok jam 10, Daeng akan kembali diperiksa dengan kasus yang sama (prostitusi) dari Polda Metro Jaya," ucapnya.

Dalam perkara prostitusi tersebut, Azis dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hanya satu tahun empat bulan dan denda Rp15 ribu. (one)