Sopir Taksi Bakal Terima Grab dan Uber, Ini Syaratnya

Unjuk rasa sopir taksi di Balai Kota DKI Jakarta
Sumber :
  • twitter

VIVA.co.id –  Para sopir taksi yang berdemo di depan Istana Negara, Jakarta, mengaku siap menerima taksi online. Tetapi, harus ada aturan yang jelas untuk menjadi payung hukumnya.

Hal itu dikemukakan Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat Cecep Handoko, usai diterima Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di kantornya, Senin 14 Maret 2016. 

Dia mengatakan, pihaknya sudah sama-sama sepakat dengan pemerintah bahwa harus ada aturan yang bisa dijadikan pegangan untuk pelaku transportasi.

"Akan welcome (transportasi berbasis online jika ada aturan). Kan, kalau sudah saingan sehat dengan aturan yang sama-sama kita patuhi, pastikan kita akan bersaing dengan cara kita, dengan kreatifitas kita bagaimana mengelola transportasi modern di Republik Indonesia, sesuai dengan perkembangan teknologi," ujar Cecep, yang mengaku sebagai sopir bajaj ini, Senin 14 Maret 2016.

Menurutnya, hal yang menjadi persoalan adalah aturannya. Sebab, bagi angkutan pelat kuning dibebani dengan berbagai aturan. Beda dengan Grab maupun Uber yang tak dibebani aturan, sehingga mereka bisa beroperasi lebih murah. Hal itu, karena tidak ada pungutan dari aturan-aturan layaknya angkutan umum pelat kuning.

"Makanya, kalau mau equal (seimbang), ayo bikin Perpres (Peraturan Presiden), atau Inpres (Instruksi Presiden) yang tidak perlu namanya proses legislasi. Sampai nanti ada revisi Undang-undang Lalu Lintas tahun 2009," katanya.

Dia mengakui, pihaknya tidak takut untuk bersaing dengan taksi, atau moda transportasi berbasis teknologi aplikasi. Tetapi, posisinya harus sama dalam hal aturan dan retribusi, agar terjadi keseimbangan.

"Kami pun siap dengan murah. Tapi kan, ada aturan. Kami mahal kan, karena ada aturan yang mengikat kami yang pada akhirnya kami keluar retribusi dan segala macam," katanya. (asp)