Sibuk di Pilgub DKI, Yusril Masih Wara-wiri ke Pengadilan

Calon Gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA.co.id - Di sela kesibukannya menjadi salah satu kandidat calon Gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra, terlihat masih beracara di pengadilan. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu masih menjalankan profesinya seperti biasa, menjadi seorang advokat.

Yusril terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis pagi, 17 Maret 2017. Yusril hadir ke pengadilan sebagai kuasa hukum dari seorang pengusaha asal Kalimantan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Pakar Hukum Tata Negara itu kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Ini dalam rangka gugatan praperadilan melawan Bareskrim Polri atas klien kami dari Kalimantan Haji Abidin Syah," kata Yusril saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya, Yusril mempraperadilankan penetapan tersangka kliennya yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Padahal menurut dia, perkara tersebut telah berulang kali dikembalikan Kejaksaan ke Kepolisian karena tidak cukup bukti untuk masuk dalam tahap penuntutan.

"Kami anggap prosedur Mabes Polri tidak sesuai KUHAP, alat bukti tidak cukup maka kami uji di praperadilan," katanya.

Yusril mengklaim, penetapan kliennya sebagai tersangka penuh unsur persaingan usaha pertambangan batubara. Karena saat proses gelar perkara berlangsung, kliennya sudah meminta adanya audit untuk membuktikan adanya tindak penggelapan.

"Tapi sampai sekarang audit tidak dilakukan," kata Yusril. (ase)