Hina Ahok, Batman Laporkan Adik Yusril ke Bareskrim

Komunitas Basuki Tjahaja Purnama Mania (Batman)
Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama Mania (Batman) melaporkan Duta Besar Indonesia di Jepang, Yusron Ihza Mahendra ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, terkait kicauannya di Twitter, Jumat, 1 April 2016.

Menurut tim kuasa hukum Batman, Faisal Sirait, adik pengacara Yusril Ihza Mahendera melakukan tindakan penyebaran kebencian kepada calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

"Dengan niat tulus, kami ingin melaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan kebencian," kata Faisal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Laporan itu tertuang dengan laporan polisi: LP/347/IV/2016/Bareskrim Polri, berdasarkan pasal 154 KUHP, jo pasal 5 (1) dan 28 ayat 1 UU Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Informatika, jo pasal 4 UU Nomer 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Menurutnya, seharusnya pejabat negara mengeluarkan pernyataan yang tidak mengandung unsur yang menyinggung soal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Sudah jelas di Twitternya tidak boleh lagi gunakan kata 'Cina', harusnya Tionghoa. Itu jelas-jelas sudah diumumkan pemerintah, bukan Cina tapi Tionghoa," katanya.

Dengan demikian, kata dia, laporan tersebut sebagai peringatan kepada masyarakat atau pejabat publik agar dapat bertutur kata dengan baik, dan bertindak sesuai dengan kebhinekaan tanpa harus menyebar kebencian.