Sanusi Pilih Mundur Ketimbang Dipecat dari Gerindra

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Mohamad Sanusi, mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota partai. Surat tersebut dikirimkan melalui pihak keluarga Sanusi kepada Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto.

Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Permadi, mengatakan pihaknya baru menerima surat pengunduran dari Sanusi pada Senin, 4 April 2016 hari ini. Dalam surat tersebut, Permadi mengatakan, Sanusi menyatakan resmi mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerinda sejak surat tersebut dibuat pada Sabtu 2 April 2016.

"Sebenarnya kami tidak berhak membuka surat itu, karena ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto. Tetapi karena sudah disampaikan kepada kami, kami baca isinya, 'sejak dibuat surat ini saya Mohamad sanusi menyatakan mengundurkan diri dari Partai Gerindra'. Jadi termasuk dari DPRD dan partai," kata Permadi di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Senin 4 April 2016.

Permadi menambahkan, sidang yang digelar oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra merupakan agenda rutin, sehingga sidang tersebut bukan khusus untuk sidang Sanusi. Ia juga menegaskan, dengan adanya surat pengunduran diri dari Sanusi, maka majelis tidak perlu membahas permasalahan Sanusi.

"Pengunduran diri sejak menulis surat. Sejak tanggal 2 April. Tapi karena Sabtu dan Minggu libur, baru diberikan tadi pagi. Pada saat kami rapat membahas masalah-masalah rutin. Jadi kami tidak membahas masalah khusus pak Sanusi, tapi rutin pelanggaran yang dilakukan anggota Gerindra. Misalnya ada anggota yang tidak membayarkan kontribusi, ada anggota yang ditahan. Itu pembahasan kami. Tapi mendadak datang surat pengunduran diri (dari Sanusi)," ujar Permadi

Permadi menambahkan, Sanusi tidak menyebutkan alasan pengunduran dirinya dalam surat tersebut. Namun menurut Permadi, DPP Gerindra sudah mengetahui alasan pengunduran diri Sanusi lantaran tersangkut kasus dugaan Suap yang tengah ditangani oleh KPK.

Untuk menyikapi surat pengunduran tersebut lanjut Permadi, merupakan kewenangan DPP Gerindra. Sehingga Majelis Kehormatan Partai Gerindra tidak berwenang untuk memutuskan hal tersebut. "Yang nangani itu DPP bukan Majelis Kehormatan. Karena sudah bukan anggota Gerindra," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja; Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P?rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (ren)