Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum untuk Sanusi

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum bagi kadernya, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, yang kini menjadi tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak," kata Wakil ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin 4 April 2016.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menangkap tangan Sanusi dan seorang karyawan PT Agung Podomoro Land, Triananda Prihantoro, karena diduga melakukan transaksi suap.

Terkait kasus ini, KPK kemudian menetapkan Triananda dan Sanusi sebagai tersangka. Kasus ini juga menjerat Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (ren)