Kemendagri Minta Proses Raperda Reklamasi Transparan

Suasana pengerjaaan proyek reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pluit, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Direktur Jenderal Bina Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sony Sumarsono, mengatakan, guna menghindari tindakan suap-menyuap yang dilakukan pihak tertentu dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), pihaknya terus mendorong transparansi.

Kemendagri, kata dia, mendorong transparansi proses rancangan peraturan daerah (Raperda) di daerah dengan membuka seluas-luasnya informasi perkembangan pembahasan Raperda tersebut kepada publik.

"Jadi harus benar-benar terbuka kepada publik, transparan demikian. Jadi mereka bisa mengawal pembahasan suatu Raperda itu," kata Sony, di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Rabu, 6 April 2016.

Selain itu, penting juga memperkuat pembinaan dan pengawasan pembahasan Raperda dengan pola elektronik perda atau e-Perda. "Kan lebih memudahkan Kemendagri memantau Perda yang diajukan.  Nanti bisa kita cek apakah bertentangan dengan undang-undang, bisa kita pantau dan lain sebagainya," ujar dia.

Terakhir, menurut dia, perlunya pengembangan kapasitas manajemen dan teknis penyusunan perundang-undangan melalui kegiatan pelatihan dan orientasi pada kepentingan rakyat. "Manajemen dan teknis penyusunan perundang-undangan itu dilaksanakan melalui kegiatan pelatihan dan berorientasi nyata pada kepentingan rakyat," terang dia.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka, terkait kasus dugaan suap atau ‘titip pasal’ dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
 
Mereka yakni ?Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tahun 2014-2019 Mohamad Sanusi (kader Gerindra); Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja; dan karyawannya Trinanda Prihantoro. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berkat hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
 
Penangkapan ini dilakukan Kamis, 31? Maret 2019, sekira pukul 19.30 WIB, di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan. Saat itu, Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menangkap Sanusi bersama seorang karyawan swasta berinisial GER. Keduanya diduga menerima uang pemberian dari karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.