Pengacara Tak Kantongi Surat Perpanjangan Penahanan Jessica
- VIVA/Foe Peace
VIVA.co.id – Polda Metro Jaya akan kembali memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Perpanjangan penahanan ini merupakan yang keempat kalinya.
Pengacara Jessica, Hidayat Boestam mengemukakan, pihaknya belum menerima surat perpanjangan masa penahanan kliennya tersebut. "Kalau masa tahanan tanggal 28 April besok kan mau habis, kalau mau diperpanjang saya belum dapat masa perpanjangannya," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 27 April 2016.
"Penetapan dari izin pengadilan, saya juga belum dapat dari penyidik. Mungkin besok saya tidak tahu. Apakah besok (Jessica) dikeluarkan (dari tahanan) apa diperpanjang saya tidak tahu," Boestam menambahkan.
Boestam mengemukakan, pihaknya menghormati hukum jika nanti penyidik akan memperpanjang masa penahanan Jessica.
Sesuai Pasal 29 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi masih mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan penyidikannya jika berkas perkara belum lengkap. "Tapi kalau 30 hari ke depan tidak lengkap juga, ya Jessica dibebaskan. Kita tunggu saja besok diperpanjang atau tidak karena surat kami belum dapat," kata Hidayat.
Sebagai informasi, sejak ditahan pada 30 Januari 2016, polisi telah memperpanjang masa penahanan Jessica sebanyak tiga kali atau selama 90 hari. Masa penahanan ketiga alumnus Billy Blue Collage, Australia itu akan jatuh tempo, Kamis, 28 April 2016.
Namun, karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP di mana ancaman hukumannya lebih dari 9 tahun, sesuai KUHAP, polisi masih memiliki jatah waktu penahanan 30 hari menjadi 120 hari masa tahanan.
Jika nanti dalam perpanjangan penahanan keempat kalinya berkas Jessica belum juga lengkap, sesuai KUHAP, Jessica akan dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.