Praperadilan Kasus Sumber Waras, BPK Tegas Negara Dirugikan

RS Sumber Waras akan direvitalisasi menjadi rumah sakit yang khusus bagi penderita penyakit kanker dan jantung.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan Praperadilan yang di ajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Rabu siang 27 April 2016. Hakim tunggal Nursyam mengagendakan jawaban KPK dan BPK selaku pihak termohon atas permohonan pemohon.

Praperadilan itu terkait tidak segera ditingkatkannya penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya selaku pemohon merasa gembira dengan jawaban dari pihak termohon II yakni, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Boyamin menjelaskan, dari jawaban BPK, sudah sangat jelas menerangkan sudah adanya laporan hasil pemeriksaan investigasi terkait pengadaan tanah RS SW yang memuat nilai kerugian sebesar Rp173 miliar. Audit ivestigasi tersebut dilakukan atas permintaan KPK.

"Saya sangat gembira persidangan hari ini. Karena BPK telah menyatakan secara tegas dalam jawaban resmi dan tertulis, kerugian keuangan negara sebesar Rp173 miliar," kata koordinator Makin Boyamin Saiman, seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu 27 April 2016.

Selain itu, Boyamin juga menerangkan, dalam jawaban dari pihak termohon II, KPK, juga sudah menerangkan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung. "Tadi KPK juga telah menjawab secara tertulis bahwa masih terus melakukan penyilidikan," ungkapnya.

Terkait soal rincian kerugian negara Rp173 miliar MAKI sendiri menghormati BPK RI pada saat persidangan tadi tidak dapat diungkap, lantaran sudah masuk ranah penyelidikan KPK. "Biarlah BPK berkoordinasi dengan KPK," ujarnya.

Boyamin menambahkan, untuk sidang lanjutan Praperadilan pada Kamis 28 April 2016 besok, pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli. "Besok kita akan hadirkan saksi dan ahli," ujar Boyamin.