2 Warga Negara Cina Dilepas

Sumber :

VIVAnews - Dua warga negara Cina berinisial CJ dan ML yang diamankan petugas Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 4 November 2008 kemarin, akhirnya dilepas aparat kepolisian. Kedua orang tersebut dinyatakan tidak bersalah, karena tidak membawa bahan peledak jenis Potasium Permanganate dan Amonium Ferrous Sulfat seperti yang dituduhkan.

Menurut keterangan Wakil Kepala Humas POlda Metro Jaya, AKBP Mahbub mengatakan setelah diperiksa tim Puslabfor Mabes Polri untuk sementara menyimpulkan kalau bahan tersebut bukan bahan peledak.

"Ternyata bahan yang ditemukan dua WNA itu adalah bahan untuk menguji kualitas logam, seperti baja dan besi," ujar Mahbub.

Barang yang diduga bahan peledak itu milik PT Hwa Hok Stell, yang berdomisili di Cikande, Serang, Banten. Karena tidak dilengkapi dokumen, bahan tersebut diamankan petugas. Polisi sudah mendatangi pabrik untuk memastikan kalau barang itu untuk menguji kualitas logam.