Peneror Mal Alam Sutera Terancam Hukuman Mati

Polisi Ungkap Pelaku Bom Alam Sutera
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Setelah sempat ditunda, sidang perdana kasus teror bom Mal Alam Sutera, dengan terdakwa Leopard Wisnu Kumala, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 4 Mei 2016.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Leopard didampingi kuasa hukumnya. Keluarganya juga turut hadir menyaksikan persidangan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tangerang, M Ikbal Hadjarati mengatakan, pekan lalu sidang sempat ditunda, karena pihak keluarga terdakwa minta agar ada pendampingan kuasa hukum.

“Kali ini, terdakwa telah didampingi kuasa hukumnya, Nurlan, sehingga persidangan dapat berjalan,” katanya.

Dalam surat dakwaan setebal 30 halaman tersebut, Leopard dijerat dakwaan alternatif Pasal 6 dan Pasal 9 UU Terorisme Nomor 15/2003, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Atas dakwaan tersebut, Leopard tidak merasa keberatan dan tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang  akan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi.

“Tuduhan diterima terdakwa. Penasihat terdakwa juga menyatakan lanjut. Sidang akan dilanjutkan Senin 9 Mei 2016 pukul 13.00, dengan agenda keterangan saksi,” ujar Ikbal.