Warga Dadap Minta Aparat Kedepankan Dialog, Bukan Kekerasan

Ilustrasi/Pengamanan polisi di kerusuhan
Sumber :
  • VIVA/Anisa Maulida

VIVA.co.id – Warga lokalisasi Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menuntut kepada aparat lebih mengedepankan dialog, bukan kekerasan. Sebelumnya, bentrokan warga dengan aparat tak terelakkan saat masyarakat menolak digusur.

Melalui keterangan tertulis dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016, warga Dadap menuntut aparat yang melakukan penggusuran tidak melakukan kekerasan terhadap warga kecil, namun lebih persuasif.
 
Selain itu, warga Dadap menuntut tiga hal. Pertama, tarik mundur aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP. Kedua, hentikan pemberian Surat peringatan 2. Dan ketiga, lakukan dialog yang tulus dengan warga
 
"Hari ini 10 Mei 2016 surat peringatan II kembali ingin dibagikan, warga menolak dan memblokade jalan menuju kampung baru dadap. Warga menginginkan dialog dengan pemerintah, namun berdasarkan warga yang terjadi adalah kekerasan aparat dengan menembakan gas air mata dan peluru karet," ucap Ijul, warga Dadap.
 
Disampaikan Ijul, penggusuran kawasan daerah Dadap ini nantinya akan membangun rumah susun di lokasi dan Islamic Center. Tetapi, warga tidak pernah diperlihatkan rencana pembangunan tersebut. 
 
Warga juga tidak dilibatkan dalam proses penataan. Di lapangan aparat melakukan intimidasi terhadap tokoh masyarakat dengan cara mendatangi rumah-rumah agar tidak memasang spanduk atau menolak penggusuran.
 
"Warga mencurigai bahwa rencana penggusuran kampung nelayan dadap diindikasikan kuat sebagai bagian memuluskan pengembang. Sebab kampung nelayan Dadap berhadapan langsung dengan area pembangunan pulau a, b dan c reklamasi teluk Jakarta yang menguntungkan pengembang," tutur dia.
 
Mengenai hal tersebut, warga Dadap telah melaporkan hal ini ke Komnas HAM dan Ombudsman, bahkan warga telah mendatangi kantor Bupati, Bupati melalui sekda bersikukuh melakukan penggusuran paksa.
 
Sebelumnya, tanggal 26 April 2016 Bupati Tangerang mengeluarkan Surat Peringatan 1 (satu) dengan Nomor 301/1081-SPPP yang ditujukan kepada pemilik bangunan tempat usaha dan tempat hiburan Kampung Baru Dadap, Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.
 
Pengeluaran surat peringatan 1 ditolak, dikarenakan warga menilai tindakan yang dilakukan oleh Bupati Tangerang penuh dengan kesewenang-wenangan. Dengan alasan penertiban lokalisasi, Bupati Tangerang akan menggusur ratusan kepala keluarga yang bertempat tinggal di kampung nelayan dadap. 
 
Padahal 72 bangunan cafe / lokalisasi sejak dua bulan lalu telah ditutup warga dan pekerja seks komersial telah dilakukan pembinaan oleh Kementerian sosial dan telah pulang kampung.
 
Bahwa pada 14 Maret 2016 terjadi proses sosialisasi tanpa mendengar warga dan dilakukan dengan cara intimidasi menggunakan ratusan  aparat  gabungan dan tidak transparan. Pemerintah daerah mengundang perwakilan, namun dijaga 550 aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP sehingga warga tertekan.
 
Dalam sosialisasi penertiban bertujuan menertibkan lokalisasi, bukan menggusur tempat tinggal warga. Namun dalam kenyataannya seluruh rumah/ tempat tinggal warga menjadi target penggusuran.
 
(ren)