Sunny Mengaku Agung Podomoro Telah Bayar Kontribusi Tambahan

Staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja beri kesaksian di Tipikor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Sunny Tanuwidjaja, staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengakui bahwa PT Agung Podomoro Land (APL) telah membayar kontribusi tambahan terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Kendati demikian, Sunny mengaku lupa mengenai detail hal tersebut. "Setahu saya hanya masih baru APL, nanti dicek datanya. Saya tidak ada datanya ," kata Sunny usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 18 Mei 2016.

Saat disinggung apakah penggusuran pemukiman di Kalijodo termasuk proyek dari APL, Sunny mengaku tidak mengetahuinya. Menurut dia, pihak yang lebih mengetahuinya adalah pihak Pemprov DKl Jakarta. "Engga tahu, saya musti tanya pemda dulu ya," ujar dia.

Diketahui, Gubernur DKl Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengakui adanya perjanjian dengan empat pengembang reklamasi yakni PT Muara Wisesa, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah dan PT Jaladri Kartika Pakci. Perjanjiannya adalah perusahaan tersebut akan membantu Pemprov DKI dalam mengendalikan banjir di kawasan utara Jakarta.

Ahok tidak menampik bahwa perjanjian itu terkait dengan kepentingan para pengembang yang ingin mendapatkan izin pelaksanaan. "Kalau anda mau menyambung (melanjutkan izin), aku minta (kewajiban) tambahan," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat, 13 Mei 2016.

Dasar untuk menarik kontribusi tambahan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian, mengingat Raperda yang memuat kontribusi tambahan masih belum disahkan.

Ahok telah membenarkan adanya perjanjian tersebut. Dia berdalih bahwa kesepakatan itu dibuat dengan berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Ahok juga membenarkan bahwa PT Agung Podomoro Land, Tbk. (APL) telah menyerahkan dana tambahan kontribusi yang nilainya lebih dari Rp200 miliar.

Tambahan kontribusi itu berupa pembangunan jalan inspeksi di beberapa bantaran kali, pembangunan rumah susun, dan beberapa rumah pompa.

Ahok menyebut APL saat ini masih berutang lebih dari Rp100 miliar ke Pemerintah Provinsi DKI.

Menurut Ahok, utangnya berupa tambahan kontribusi yang harus diberikan perusahaan raksasa properti itu, atas izin pelaksanaan reklamasi yang diberikan DKI kepada anak perusahaannya, PT. Muara Wisesa Samudera (MWS) untuk mereklamasi Pulau G.

Dan, tambahan kontribusi itu diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014.

Sementara, dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengiringi diberikannya izin, nilai kontrak tambahan kontribusi APL lebih dari Rp300 miliar.

(ren)