Berkas Lengkap, Kuasa Hukum Yakin Jessica Tak Bersalah

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyatakan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah lengkap atau P21. Perkara yang menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka itu akan segera disidangkan ke pengadilan.

Salah satu pengacara Jessica, Hidayat Boestam yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna."Kalau bersalah jelas dari tahap pertama saja. Kalau memang jadi tersangka kenapa tidak P21? Kenapa Ini terus berlanjut. Gerakan tangan tidak ada, sidik jari tidak ada,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 26 Mei 2016.

Mengenai pernyataan kepolisian bahwa ada 37 barang bukti yang menguatkan Jessica menjadi tersangka, Boestam menegaskan, semua itu akan dilihat di persidangan nanti. "Kami lihat dan cek nanti bukti-buktinya karena di pengadilan kami bisa bicara, bisa berpendapat dan kasih pembelaan," ujarnya.

Boestam belum mengetahui kapan jadwal sidang perdana Jessica bakal digelar. "Nanti ya biasanya yang menentukan pengadilan dan jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwa secara formil dan materiil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Nasrun, di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Mei 2016.