Jelang Putusan Reklamasi, Nelayan Demo di Depan PTUN

Demo nelayan tolak reklamasi Teluk Jakarta, di depan PTUN Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Menjelang sidang putusan kasus gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, puluhan nelayan berunjuk rasa menolak reklamasi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa, 31 Mei 2016. 

Organisasi nelayan, seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan  Forum Kerukunan Masyarakat Nelayan Muara Angke (Forkeman-MA), membentangkan spanduk dan mengibarkan bendera. Warga juga menggelar aksi teatrikal di taman di depan PTUN.

"Kami rakyat Indonesia. Bersatu menolak reklamasi. Kami akan perjuangkan terus nasib kami sampai mati," para pengunjuk rasa berteriak di depan PTUN Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.

Pantauan VIVA.co.id, petugas polisi gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur, Polsek Cakung dan aparat intel kepolisian telah disiagakan di lokasi. Para petugas gabungan itu telah melakukan apel persiapan pengamanan. Apel dipimpin Kepala Polsek Metro Cakung Komisaris Armunato Hutahaean. 

Armunanto mengatakan, kehadiran puluhan petugas untuk mengamankan sidang agar berlangsung tertib. Dalam pengamanan ini, sekitar 30 personel diturunkan. "Iya, hari ini kami pengamanan untuk sidang reklamasi," kata Armunanto, di lokasi.

Pria yang akrab disapa Anto ini berharap agar tidak terjadi kericuhan atau hal-hal yang tidak diinginkan. Dia juga berpesan kepada anggotanya agar dapat menjalankan tugas dengan baik. "Tolong nanti rekan-rekan pengamanan dilakukan dengan humanis," ujarnya.

Seperti diketahui, nelayan yang diwakili Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Nelayan menganggap izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan. Nelayan berharap pengadilan mengabulkan gugatan mereka dan reklamasi dihentikan. (ase)