Cegah Pelanggaran WNA, Timpora Kepulauan Seribu Dibentuk

Kantor Imigrasi Tanjung Priok membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Kantor Imigrasi Tanjung Priok membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) khusus wilayah kelautan dan Kepulauan Seribu.

"Tim untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan orang asing di Kepulauan Seribu dan Tanjung Priok," ujar Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo, di Jakarta Utara, Rabu, 1 Juni 2016.

Sebelumnya, Timpora digabung antara wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Tim itu dibentuk untuk melakukan konsolidasi, koordinasi, serta tukar menukar informasi. Adapun ruang lingkup tim tidak hanya berada di tingkat pusat dan provinsi, namun hingga kecamatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok, Zahlul Siregar menjelaskan, fungsi dan keutamaan tim pengawasan orang asing ini untuk pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).

"Nantinya WNA yang ada di dalam negeri itu akan diperiksa apakah kegunaan paspor dan visa mereka disalahgunakan atau tidak. Apabila tidak (menyalahgunakan) dan melintas di wilayah wisata Kepulauan Seribu, tim ini yang akan mengawasi turis-turis itu," ujarnya menambahkan. 

Ia menjelaskan, orang asing yang masuk ke suatu negara pasti punya tujuan dan dokumen imigrasi. "Kalau misalnya dia turis tapi bekerja, itu sudah melanggar. Inilah Timpora yang bekerja.”

(mus)