DKI Perketat Pelarangan Bawa Kendaraan Pribadi ke Balai Kota

Lenggang Jakarta, lapangan parkir IRTI, Monas.
Sumber :
  • TVOne

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat kebijakan pelarangan membawa kendaraan pribadi ke kantor bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), termasuk pejabat. Kebijakan itu berlaku setiap Jumat di awal bulan.

Untuk itu, setiap akses pintu masuk Balai Kota ditutup bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Hanya pejalan kaki yang boleh melintas di sana. "Arahan dari pimpinan, setiap Jumat pertama tidak boleh parkir di dalam (kendaraan masuk)," ujar salah satu petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 3 Juni 2016.

Menurut dia, kebijakan itu sebenarnya telah dibuat sejak zaman Joko Widodo (Jokowi) menjadi gubernur DKI Jakarta. Namun, selama ini penerapannya masih cukup longgar, sehingga kendaraan masih bebas parkir di Balai Kota. "Sekarang mulai diketatkan lagi penerapannya, benar-benar tidak boleh," katanya menambahkan. 

Bagi pegawai ataupun tamu yang terlanjur membawa kendaraan pribadi diarahkan untuk parkir di IRTI Monas.

Vian (39), salah pegawai di Pemprov DKI Jakarta, mengemukakan dia  telah mengetahui kebijakan itu. Namun karena alasan efisiensi, dia tetap membawa kendaraan bermotor menuju kantor. "Boleh bawa, tapi parkirnya di IRTI Monas," katanya.

Pelarangan membawa kendaraan pribadi bagi pejabat dan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta disahkan sejak Jumat, 3 Januari 2014. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

(mus)