Komplotan Penggasak Uang di Kartu Kredit Curi Data dari WNA

Barang bukti pencurian uang dengan modus gesek tunai dengan kartu kredit
Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tiga pelaku pencurian uang dengan modus gesek tunai di kartu kredit. Para pelaku diketahui sudah beraksi sejak Juli 2015 hingga Juni 2016. Pelaku yang ditangkap di antaranya YAE (24 tahun), RF (42 tahun) dan MY.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Pol Agung Setya, mengatakan, peran para pelaku yakni melakukan pemalsuan, transfer data dan pencucian uang dengan cara memalsukan data kartu kredit milik warga negara asing.

Agung menuturkan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan menyiapkan kartu debit yang sudah tidak terpakai dari berbagai bank yang ada magnetic stripe, namun belum ada logonya.

“Kartu tersebut dimasukkan data berupa nomor, nama dan bank penerbit kartu kredit dengan cara mengcopy paste data yang ada di website program skimmer ke mesin skimmer,” ujar Agung di kantornya, Jumat 10 Juni 2016.

Agung menjelaskan, setelah data tercopy, maka tersangka langsung menggesek kartu kredit yang sudah dipersiapkan pada mesin skimmer dan data sudah berpindah. Serta kartu tersebut bisa langsung digesekkan ke mesin EDC (Electronic Data Capture) untuk mengambil uang.

"Pelaku kerjasama dengan pemilik EDC, setelah cair uang dibagi dua. Mereka mengambil uang dengan cara gesek tunai," kata dia.

Dengan demikian, kata Agung, pelaku melakukan aksi tindak pidana kejahatan guna mencukupi masalah kebutuhan ekonominya tersebut.

Kini, tersangka RF dan YAE ditahan di Bareskrim Polri, sementara tersangka MY tidak ditahan. Namun tak dijelaskan lebih rinci mengenai alasan kenapa MY tidak ditahan.

Para tersangka pasal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (one)