Polda Metro Ungkap Pemalsuan Software Microsoft

Polda Metro Jaya ungkap kasus software Microsoft palsu, Senin, 13 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Tim Unit III Subdit Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan software Microsoft palsu dan tanpa seizin pemegang merek terdaftar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengemukakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak Microsoft pada Mei 2016. Polisi lalu menggeledah dua toko M dan V di Jakarta Pusat.

"Ditemukan kegiatan memperdagangkan atau menjual kepingan program yang terekam dipasang pada komputer dengan menggunakan merek Microsoft tanpa seizin pemegang merek alias palsu," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 13 Juni 2016.

Dari pengungkapan di dua toko itu, aparat kepolisian mengamankan dua orang diduga pelaku berinisial FY dan F.

Selain itu, polisi mengamankan 289 CD program software Microsoft Windows, 30 lembar stiker lisensi (COA) Windows dan satu lembar bon pembelian dari toko tersebut. "Kerugian yang dialami oleh pihak Microsoft dengan adanya software palsu ini sebesar Rp1 miliar," ujar Awi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 94 UU RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, dengan pidana hukuman penjara paling lama setahun atau denda paling banyak Rp200 juta. "Pelaku tidak ditahan lantaran hukumannya di bawah satu tahun," kata Awi. (ase)