Tak Hanya Mobil, Sistem Ganjil Genap Berlaku untuk Motor
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Kepolisian dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sepakat memberlakukan kebijakan sistem pengaturan pelat nomor kendaraan ganjil genap untuk semua jenis kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan dari hasil kesepakatan Focus Group Discusion (FGD) yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Transportasi DKI Jakarta pada 17 Juni 2016, kebijakan ganjil genap berlaku bukan hanya untuk mobil. Namun juga berlaku untuk sepeda motor.
"Kebijakan ganjil genap berlaku untuk mobil dan sepeda motor," kata Kombes Pol Awi Setiyono, Senin, 20 Juni 2016.
Awi menjelaskan, proses pelaksanaan kebijakan ganjil genap akan melalui tahapan sosialisasi, uji coba dan pelaksanaannya.
"Tahap sosialisasi akan dilaksanakan pada 28 Juni-19 Juli 2016, tahap uji coba akan dilaksanakan pada 20 Juli-20 Agustus 2016, dan tahap pelaksanaan tanggal 23 Agustus 2016," kata Awi.
Untuk pelaksanaannya, kata Awi, untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan dengan pelat nomor genap beroperasi pada tanggal genap.
"Jam pemberlakuan kebijakan ganjil genap yaitu pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB," katanya.
Kebijakan sistem ganjil genap diterapkan Pemerintah Provinsi DKI untuk mengantisipasi kemacetan di jalan protokol, usai tak lagi diberlakukannya sistem three in one (3 in 1).
Sistem ganjil genap akan diterapkan sebagai aturan perantara, setelah aturan 3 in 1 dihapus, sambil menunggu kesiapan pemerintah menerapkan aturan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ ERP). (ase)