Tempat Hiburan Dilarang Buka Saat Malam Nuzulul Quran

Petugas berjaga di tempat hiburan malam kawasan Kalijodo, Jakarta Utara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian melarang tempat hiburan malam seperti diskotek, klub malam, tempat karaoke, buka malam ini. Saat ini bertepatan dengan peringatan malam Nuzul Quran tahun 1437 Hijriyah.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, pelarangan ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubenur (Pergub) DKI Jakarta.

"Sesuai dengan kesepakatan, sesuai dengan pergub, bahwasanya kalau malam Nuzul Quran itukan tempat hiburan harus tutup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya itu di Jakarta, Selasa 21 Juni 2016.

Awi menerangkan, para pemilik dan pengelola tempat hiburan di seluruh wilayah DKI Jakarta agar mematuhi dan mentaati hal tersebut. Dia berharap tidak ada satupun tempat hiburan malam yang buka pada malam ini, bertepatan dengan peringatan Nuzul Quran.

Menurut Awi, hal itu juga sudah dibahas dan disampaikan Kapolda kepada seluruh jajaran Polda Metro Jaya hingga Polres seluruh Jakarta dan pihak-pihak terkait.

"Ya memang (semua harus tutup), itu sudah pergubnya begitu. Dan kesepakatan juga, waktu dikumpulkan Kapolda sudah disampaikan kembali untuk tidak buka," ujarnya.